Referendum,,,
sebenarnya apa yang dimaksud dengan kata-kata itu?
mungkin teman2 yang memang berada di ahli tata negara, kewarganegaraan, etc pasti sudah tau apa arti itu..
Untuk tambahan pengetahuan,
Sebuah referendum (dari bahasa Latin) atau jajak pendapat dalam istilah bahasa Indonesia merupakan pemungutan suara untuk mengambil sebuah keputusan (politik). Pada sebuah referendum, biasanya orang-orang yang memiliki hak pilih dimintai pendapatnya. Hasil referendum bisa dianggap mengikat atau tidak mengikat. Jika mengikat, maka para anggota kaum eksekutif wajib menjalankan hasil jajak pendapat tersebut. Di beberapa negara tertentu seperti Belanda, referendum tidaklah harus mengikat.(Diambil dari http://id.wikipedia.org/wiki/Referendum)
Dan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah berkunjung dan baca isi blogku. Aku tunggu komentar dari teman-teman ya!